BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki
kawasan hutan terluas kedua di dunia setelah Brazilia. Namun demikian, sejak
tiga dekade terakhir ini kawasan hutan di Indonesia mengalami degradasi yang
sangat serius dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Hal ini selain karena
jumlah penduduk yang mengandalkan hutan sebagai sumber penghidupan terus
meningkat dari tahun ke tahun, juga terutama karena pemerintah secara sadar
telah me-ngeksploitasi sumber daya hutan sebagai sumber pendapatan dan devisa
negara (state revenue) yang paling diandalkan setelah sumber daya
alam minyak dan gas bumi. Dari sisi pembangunan ekonomi, eksploitasi sumber
daya hutan yang dilakukan pemerintah telah memberi kontribusi bagi pertumbuhan
ekonomi di Indonesia.
Melalui kebijakan pemberian konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hak Pemungutan
Hasil Hutan (HPHH), atau konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) pemerintah mampu
mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan pendapatan dan devisa
negara, menyerap tenaga kerja, menggerakan roda perekonomian dan meningkatkan
pendapatan asli daerah.Tetapi, dari sisi yang lain, pemberian konsesi HPH dan
HPHH serta HTI kepada pihak Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) maupun Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) juga menimbulkan bencana nasional, karena kerusakan sumber
daya hutan akibat eksploitasi yang tak terkendali dan tak terawasi secara konsisten
selain menimbulkan kerugian ekologi (ecological cost) yang tak terhitung nilainya, juga menimbulkan kerusakan social
dan budaya (social and cultural
cost), termasuk pembatasan
akses dan penggusuran hak-hak masyarakat serta munculnya konflik-konflik atas
pemanfaatan sumber daya hutan di daerah.[1]
Hukum kehutanan merupakan masalah yang
sangat menarik untuk dikaji dan di
analisis karena berkaitan dengan dengan bagaimana norma, kaedah atau peraturan
perundang-undangan dibidang kehutanan dapat dijalankan dan dilaksanakan dengan
baik.Kehutanan yang asal adalah hutan merupakan karunia dan amanah dari tuhan
yang maha esa, merupakn harta kekeayaan yang diatur oleh pemerintah, memberikan
kegunaan bagi umat manusia, oleh sebab itu wajib di jaga, ditangani, dan
digunakan secara maksimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara
berkesinambungan.Hutan sebagai salah satu penentu penyangga kehidupan dan
sumber kesejahteraan rakyat, semakn menurun keadaannya, oleh sebab itu
eksistensinya harus dijaga secara terus menerus, agara tetap abadi, dan
ditangani dengan busi pekerti yang luhur, berkeadilan, berwibawa, transparan,
dan professional serta bertanggung jawab.[2]
Makalah ini
mencoba untuk memaparkan kronologi sejarah hukum pengelolaan sumber daya alam , khususnya Hukum kehutanan
dan sumber daya hutan di
Indonesia, yang dimulai dengan paparan mengenai produk hukum pada masa pemerintahan kolonial Belanda,
pemerintahan bala tentara
Dai Nippon Jepang, sampai instrumen hokum yang digunakan pemerintah pada masa pasca kemerdekaan Indonesia, termasuk pada masa pemerintahan orde lama,
orde baru, dan masa
pemerintahan orde reformasi. Kinerja untuk
menelusuri sejarah perkembangan produk hukum pengelolaan sumber daya hutan dari masa ke masa paling tidak dapat memberi pema-haman tentang
ideologi, politik hukum, bentuk dan
subtansi hukum yang di-implementasikan pada masing-masing era pemerintahan, serta implikasi ekonomi,
ekologi, sosial, dan budaya yang
ditimbulkan dari implementasi instrumen hokum tersebut.Serta penjelasan tentang
pengertian hutan, asas dan tujuan hutan, kawasan hutan, status dan fungsi
hutan.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang di atas, maka agar permasalahan dapat dibahas secara
operasional sesuai dengan yang diharapkan maka dapat dirumuskan beberapa
permasalahan sebagai berikut:
1. Bagaimana
sejarah hukum kehutanan di indonesia?
2. Apa
pengertian hutan dan pemanfaatan kawasan hutan?
3. Bagaimana
azas dan tujuan hukum kehutanan di diindonesia?
4. Bagaimana
status dan fungsi hutan?
C. Maksud dan tujuan
1. Mengetahui
bagaimana sejarah hokum kehutanan di Indonesia
2. Untuk
mengetahui definisi dari hutan dan cara pemanfaatan kawasan hutan.
3. Untuk
memngetahui tujuan dan asas hokum kehutanan di Indonesia
4. Untuk
mengetahui status dan fungsi hutan
BAB II
PEMBAHASAN
SEJARAH HUKUM KEHUTANAN DI INDONESIA
A.
Sejarah hukum kehutanan di Indonesia
Pembahasan perkembangan hukum kehutanan
Indonesia
dapat dikategorikan dalam tiga historika, yaitu pengaturan kehutanan sebelum
penjajahan, masa penjajahan Pemerintah Hindia Belanda, dan masa setelah
kemerdekaan.
1.
Sebelum Penjajahan
Pada masa sebelum penjajahan
Belanda, persoalan kehutanan diatur oleh hokum adat masing-masing komunitas
masyarakat. Sekalipun pada masa itu tingkat kemampuan tulis baca anggota
masyarakatnya masih rendah, tetapi dalam setiap masyarakat tersebut tetap ada
hukum yang mengaturnya. Von Savigny mengajarkan bahwa hukum mengikuti jiwa/semangat
rakyat (volkgeist) dari masyarakat tempat hukum itu berlaku. Karena volkgeist
masing-masing masyarakat berlainan, maka hukum masing-masing masyarakat
juga berlainan.[3] Hukum
yang dimaksudkan dan dikenal pada masa itu adalah hokum adat. Iman Sudiyat
menyimpulkan, Hukum Adat itu hukum yang terutama mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam
hubungannya satu sama lain, baik berupa keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan
kesusilaan yang benar-benar hidup dalam masyarakat adat karena dianut dan
dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan
keseluruhan peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang ditetapkan
dalam keputusan-keputusan para penguasa adat.[4]
Era zaman sebelum masuknya
pengaruh asing (Zaman Malaio Polinesia), kehidupan masyarakat di nusantara ini
mengikuti adat istiadat yang dipengaruhi oleh alam yang serba kesaktian.[5] Alam
kesaktian tidak terletak pada alam kenyataan yang dapat dicapai dengan
pancaindera, melainkan segala sesuatunya didasarkan pada apa yang dialami
menurut anggapan semata-mata terhadap benda kesaktian, paduan kesaktian,
sari kesaktian, sang hyiang kesaktian, dan pengantara kesaktian.[6] Pada
masa itu, pengantara kesaktian memiliki peran penting dalam kehidupan
masyarakatnya, termasuk dalam proses menemukan dan memberikan hukuman.
Sedangkan pada zaman Hindu,
tepatnya dimasa Raja Tulodong, Kerajaan Mataram yang meliputi wilayah Jawa
Tengah dan Jawa Timur dengan ibukotanya Medang (di Grobongan). Raja tersebut
pernah mengeluarkan titah pada tahun 919 M yang mengatur hak raja atas tanah, bahwa tanah hutan yang
diperlukan raja ditentukan oleh raja sendiri batasnya, tetapi apabila
menyangkut tanah sawah hak milik rakyat maka raja harus membelinya lebih dahulu.[7]
Hemat kami, inilah awal mulanya pengakuan resmi bahwa hutan dan segala isinya
berada di bawah kekuasaan raja. Sejak masa tersebutlah dikenal istilah hutan
kerajaan, yang kemudian terus populer di sebagian besar wilayah nusantara.
Berbeda halnya dengan di
Aceh, setelah masuknya Agama Islam pada tahun 1078 M di Peurlak dan Kerajaan
Pasai, maka semua tatanan kehidupan masyarakatnya dipengaruhi oleh ajaran
agama Islam, termasuk tatanan hukumnya. Hak tertinggi dalam penguasaan tanah
dan hutan di Aceh bukanlah pada raja, melainkan pada Allah yang Maha Kuasa. Semua
tanah dan hutan dalam wilayah kemukiman di Aceh selama belum berada dalam
kekuasaan seseorang dinamakan tanoh hak kullah (hak Allah) atau uteun
poeteu Allah. Setiap orang warga masyarakatnya dapat dengan leluasa
menebang kayu sekedar untuk bahan perumahannya, mengambil hasil hutan, berburu
binatang dan mencari ikan. Apabila hal ini dilakukan sebagai mata pencaharian
maka ada kewajiban memberikan sebagian hasil untuk desanya.[8]
2.
Masa Penjajahan
Didalam masa
penjajahan terdapat 3 (tiga) masa antara lain:
a.
Masa Penjajahan oleh VOC (1602 – 1799)
Sebelum
dijajah oleh Pemerintah Hindia Belanda, nusantara ini, terutama Jawa dan Madura,
berada dibawah penjajahan Verenigde Oost Indische Compagnie (VOC), yang lebih
populer dengan sebutan kompeni. Kompeni ini melakukan penjajahan untuk mendapatkan
komoditas dagang dengan biaya dan harga murah. Selain rempah-rempah, lada dan
kopi, hasil hutan pun, terutama kayu jati Jawa juga menjadi andalan komoditi perdagangan
mereka.Pada masa sebelum VOC berkuasa (1619), para raja di Jawa masih mempunyai
kekuasaan dan kepemilikan atas tanah dan hutan di wilayah pemerintahannya. Raja
mendistristribusikan tanah kepada pegawai-pegawai istana untuk membiayai
kegiatan mereka dan sebagai pengganti gaji yang harus diterimanya. Tanah yang
dibagikan oleh raja dan pejabat-pejabat istana kepada penduduk berfungsi
sebagai sumber pendapatan dan sumbangan tenaga kerja untuk kerajaan.[9] Pada
waktu VOC mulai terlibat dalam kegiatan penebangan kayu (timberm extraction),
para pekerja dari penduduk desa sekitar hutan sudah mempunyai ketrampilan yang
tinggi. Karenanya, VOC tinggal mengatur dan memanfaatkan ketrampilan penduduk
tersebut untuk meningkatkan intensitas penebangan kayu agar lebih banyak uang
yang diperoleh VOC.
Sejak tahun 1620 kompeni
mengeluarkan larangan penebangan kayu tanpa izin, dan diadakan pemungutan cukai
atas kayu dan hasil hutan. Besarnya cukai dimaksud adalah sepuluh persen (10%).
Pada tanggal 10 Mei 1678, kompeni memberikan izin kepada saudagar Cina yang
bernama Lim Sai Say untuk menebang kayu di seluruh daerah sekitar Betawi, dan
mengeluarkannya dari hutan untuk keperluan kota, asal membayar cukai
sepuluh persen. Sekitar tahun 1760,
hutan daerah Rembang sebagian besar sudah ditebang habis oleh kompeni. Kemudian
kompeni memerintahkan orang-orangnya dari Rembang untuk menebang kayu di Blora,
daerah kekuasaan susuhunan. Pada masa itu, kompeni menganggap bahwa sumber daya
alam (hutan dan semua lahannya), baik yang diperolehnya karena penaklukan atau
karena perjanjian adalah menjadi kepemilikannya. Suatu keputusan yang
dicantumkan dalam Plakat tanggal 8
September 1803, yang
berlaku untuk daratan dan pantai
pesisir Timur Laut Pulau Jawa mulai dari Cirebon
msampai ke pojok Timur, yang menegaskan bahwa semua hutan kayu di Jawa harus
dibawah pengawasan kompeni sebagai hak milik (domein) dan hak istimewa
raja dan para pengusaha (regalita). Tidak seorang pun, terutama terhadap
hutan yang sudah diserahkan oleh Raja kepada kompeni, boleh menebang kayu,
apalagi menjalankan suatu tindakan kekuasaan. Kalau larangan ini dilanggar,
maka pelanggarnya akan dijatuhi hukuman badan.[10]Dari gambaran historis di
atas, dapat dikemukakan beberapa hal. Pertama, sejak menguatnya
kekuasaan VOC di Jawa telah menimbulkan implikasi pada beralihnya
pemilikan dan penguasaan (domein)
terhadap tanah (lahan) dari domein raja menjadi domeinnya
kompeni. Raja tak lagi berdaya atas wilayah hutan dalam kerajaannya.Namun pun
demikian, hasil hutan berupa kayu masih dapat diperuntukkan bagi kepentingan
raja dan bupati. Sedangkan rakyat jelata, tidak ada lagi hak atas hutan
disekitarnya (gemeente).
Kedua, pada masa kompeni sudah ada peraturan
dan penerapan hukum kehutanan bagi masyarakat. Pemberlakuan hukum kehutanan
pada masa itu lebih diutamakan untuk kepentingan kompeni dalam mengeksploitasi
dan mengeksplorasi sumber daya alam.Pada waktu itu ada anggapan, bahwa hak
rakyat atas hutan jati hanya dilimpahkan kepada kelompok orang tertentu, tidak
kepada setiap orang. Hal ini seperti tertuang dalam Plakat tanggal 30 Oktober
1787 yang memberi izin kepada awak hutan (boskhvolkenen), yang bekerja
sebagai penebang kayu untuk kepentingan kompeni.
Ketiga, merujuk pada Surat Keputusan Kompeni
tanggal 10 Mei 1678 tentang pemberian izin menebang kayu kepada saudagar Cina,
dapatlah dipahami bahwa sejak pemerintahan zaman kompeni sudah ada kolaborasi
antara etnis Cina dengan para penguasa dalam hal eksploitasi sumber daya hutan,
terutama kayu. Mengingat telah terlalu lama etnis Cina berkiprah dalam bidang
perhutanan, maka wajar saja kalau sebagian besar izin HPH (hak pemanfaatan
hasil hutan) dipegang oleh kelompok mereka hingga sekarang ini.Banyaknya kasus
kerusakan hutan di berbagai daerah di nusantara ini, terindikasi kuat akibat
ulah para pengusaha tersebut, yang senyatanya dikuasai oleh kalangan
nonpribumi. Karena hutan tempat resapan air telah digunduli, maka pribumi,
masyarakat adat di pedesaan dan kelompok marginal perkotaan seringkali harus
menjadi korban banjir.
Keempat, yang penting dikemukakan dalam
konstelasi hukum kita, adalah musnahnya hak ulayat (wewengkon) atas
penguasaan hutan desa oleh masyarakat desa di Jawa selama penjajahan VOC. Hutan
di wewengkon desa tertentu hanya boleh ditebang atau dimanfaatkan oleh
warga dari desa yang bersangkutan. Orang dari desa lain, kalau hendak mengambil
kayu dari hutan, harus minta izin kepada demang (petinggi) desa
tersebut.
b.
Masa Penjajahan Hindia Belanda (1850 – 1942)
Sekalipun pengaturan dalam
bentuk peraturan tertulis tentang kehutanan sudah ada sejak berkuasanya VOC.
Tetapi secara lebih meluas, momentum awal pembentukan hukum tentang kehutanan
di Indonesia, dapat dikatakan dimulai sejak tanggal 10 September 1865, yaitu dengan diundangkannya
pertama sekali Reglemen tentang Hutan (Boschreglement) 1865. Reglemen
ini merupakan awal mula adanya pengaturan secara tertulis upaya konservasi
sumber daya hayati. [11]
c.
Masa penjajahan Jepang
(1942-1945)
Begitu menduduki kepulauan nusantara dan
mengusir kekuasaan kolonial Belanda yang telah menanamkan pengaruh berabad-abad
lamanya, Pemerintah Militer Jepang membagi daerah yang didudukinya ini menjadi
3 (tiga) wilayah komando, yaitu (1) Jawa dan Madura, (2) Sumatera, dan (3)
Indonesia bagian Timur. Pada tanggal 7 Maret 1942 Pemerintah Militer Jepang
mengeluarkan Undang-undang (Osamu Sirei) Tahun 1942 Nomor 1 yang berlaku
untuk Jawa dan Madura, dimaklumatkan bahwa seluruh wewenang badan-badan
pemerintahan dan semua hukum serta peraturan yang selama ini berlaku, tetap
dinyatakan berlaku kecuali apabila bertentangan dengan Peraturanperaturan
Militer Jepang.[12] Berdasarkan
maklumat di atas, jelas bahwa semua hukum dan undang-undang yang berlaku pada
masa kolonial Pemerintahan Hindia Belanda tetap diakui sah oleh Pemerintah
Militer Jepang, sebagai penjajah berikutnya. Sehubungan dengan pemberlakuan Osamu
Sirei Tahun 1942 Nomor 1 tersebut, maka dalam bidang hokum kehutanan tetap
berlaku ketentuan yang sudah ada pada masa kolonial Belanda, yaitu Boschordonantie
atau Ordonansi Hutan 1927 beserta dengan berbagai peraturan pelaksanaannya
(Boschverordening 1932)
3.
Masa setelah kemerdekaan
Dalam masa ini terbagi menjadi 3 masa, yaitu :
a)
Masa Pemerintahan Orde
Lama (1945 –1965)
Perkembangan hukum di Indonesia dalam era pergolakan,
antara tahun 1945-1950 menurut Soetandyo Wignyosoebroto, mengalami sedikit
komplikasi. Runtuhnya kekuasaan Jepang pada akhir Perang Pasifik segera saja
“mengundang pulang” kekuasaan Hindia Belanda yang mengklaim dirinya secara de
jure sebagai penguasa politik satu-satunya yang sah di nusantara ini. Kekuasaan Republik Indonesia
tidaklah diakuinya, kecuali kemudian diakui secara de facto.[13]
Di daerah-daerah bekas kekuasaan Hindia Belanda – yang
telah menamakan dirinya Indonesia – hukum warisan kolonial Hindia Belanda,
termasuk hukum tentang kehutanan diteruskan berlakunya, tanpa perlu membuat
aturan-aturan peralihan macam apapun.Produk perundang-undangan Pemerintah
Militer Jepang dinyatakan tidak lagi berlaku.
b)
Masa Pemerintahan Orde
Baru (1966 – 1998)
Tak lama setelah Rezim Orde Baru berkuasa,
tanggal 24 Mei 1967 diundangkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (UUPK). Berlakunya UUPK produk bangsa
Indonesia ini dimaksudkan demi kepentingan nasional, dan sekaligus pula
mengakhiri keberlakuan Boschordonantie 1927 yang telah berlaku selama 40
tahun lamanya
c)
Masa Pemerintahan
Reformasi (1998 – 2006)
Rezim Reformasi berupaya menata kehidupan
berbangsa dan bernegara dengan melakukan reformasi konstutisi, reformasi
legislasi, dan reformasi birokrasi. Sebagai dampak dari reformasi legislasi,
maka banyak peraturan perundang-undangan
produk Orde Baru yang diganti dan disesuaikan dengan semangat reformasi. Salah
satunya adalah dicabut Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan, yang diganti dengan
diundangkannya Undang-undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UUK).
B.
Pengertian hutan dan kawasan hutan
Hutan secara konsepsional yuridis dirumuskan di dalam Pasal 1 Ayat
(1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan. Menurut Undang-undang tersebut, Hutan adalah
suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan
lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalampersekutuan
alam lingkungan, yang satu dengan yang
lainnya tidak dapat dipisahkan.[14]
Dari
definisi hutan yang disebutkan, terdapat unsur-unsur yang meliputi :
a)
Suatu kesatuan ekosistem
b)
Berupa hamparan lahan
c)
Berisi sumberdaya alam hayati
beserta alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang
lainnya.
d)
Mampu memberi manfaat secara
lestari.
Keempat
ciri pokok dimiliki suatu wilayah yang dinamakan hutan, merupakan rangkaian
kesatuan komponen yang utuh dan saling ketergantungan terhadap fungsi ekosistem
di bumi. Eksistensi hutan sebagai
subekosistem global menenpatikan posisi penting sebagai paru-paru dunia.
Untuk dapat dikategorikan hutan, sekelompok
pohon-pohon harus mempunyai tajuk-tajuk yang cukup rapat, sehingga merangsang
pemangkasan secara alami, dengan cara menaungi ranting dan dahan di bagian
bawah, dan menghasilkan tumpukan bahan organic/seresah yang sudah terurai
maupun yang belum, di atas tanah mineral. Terdapat unsur-unsur lain yang
berasosiasi, antara lain tumbuhan yang lebih kecil dan berbagai bentuk
kehidupan fauna.[15]
Sedangkan kawasan hutan lebih lanjut dijabarkan dalam Keputusan
Menteri Kehutanan No. 70/Kpts-II/2001
tentang Penetapan Kawasan Hutan,
perubahan status dan fungsi kawasan hutan, yaitu wilayah tertentu yang ditunjuk
dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk
dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Dari definisi dan penjelasan tentang kawasan
hutan, terdapat unsur-unsur meliputi:
a)
suatu wilayah tertentu
b)
terdapat hutan atau tidak tidak
terdapat hutan
c)
ditetapkan pemerintah (menteri)
sebagai kawasan hutan
d)
didasarkan pada kebutuhan serta
kepentingan masyarakat.
Dari unsur pokok yang terkandung di dalam definisi kawasan hutan, dijadikan dasar pertimbangan
ditetapkannya wilayah-wilayah tertentu sebagai kawasan hutan. Kemudian, untuk menjamin diperolehnya
manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan dan berdasarkan kebutuhan sosial
ekonomi masyarakat serta berbagai faktor pertimbangan fisik, hidrologi dan ekosistem, maka luas wilayah yang minimal harus dipertahankan
sebagai kawasan hutan adalah 30 % dari luas daratan.
Berdasarkan kriteria pertimbangan
pentingnya kawasan hutan, maka sesuai
dengan peruntukannya menteri menetapkan kawasan hutan menjadi :
a)
wilayah yang berhutan yang
perlu dipertahankan sebagai hutan tetap
b)
wilayah tidak berhutan yang
perlu dihutankan kembali dan dipertahankan sebagai hutan tetap.
Pembagian kawasan hutan berdasarkan
fungsi-fungsinya dengan kriteria dan pertimbangan tertentu, ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah RI No. 34 tahun 2002 tentang Tata
Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan
Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan Pasal 5 ayat (2), sebagai berikut :
a)
Kawasan Hutan Konservasi yang terdiri dari kawasan suaka
alam (cagar alam dan Suaka Margasatwa), Kawasan Pelestarian Alam (Taman
Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman
Wisata Alam), dan Taman Buru.
b)
Hutan Lindung
c) Hutan Produksi
C.
Asas dan tujuan hukum kehutanan
1)
Asas asas hokum kehutanan
Sebelum membicarakan asas hokum
kehutanan perlu dikemukakan pengertian asas hokum.Menurut Van Eikema homes asas
hokum itu tidak boleh dianggap sebagai norma hokum konkret.Akan tetapi perlu
dipandang sebagai dasar umum atau petunjuk bagi hokum yang berlaku.Pembentukan hokum praktis perlu beroreintasi pada asas hokum
tersebut.Dengan kata lain, asas hokum ialah dasar atau petunjuk arah dalam
pembentukan hokum positif.[16]
Asas bukanlah kaedah hokum yang
konkrit melainkan merupakan latar belakang peraturan yang konkrit dan bersifat
konkrit dan bersifat umum atau abstrak,.Pada umumnya asas peraturan yang
konkrit dan yang dalam peraturan hokum konkrit[17]
Untuk menemukan asas-asas hokum tersebut harus dicari
sifat umum dalam kaidah atau peraturan konkrit.Hal ini berarti menunjuk pada
kesamaan yang terdapat dalam ketentuan yang konkrit itu.Dari hasil analisis
terhadap berbagai peraturan prundang-undangan kehutanan, dapat dikemukakan asas
hokum kehutanan yang paling menonjol antara lain:
a)
Asas Manfaat
Asas manfaaat mengandung makna bahwa pemanfaaatan sumber
daya hutan harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk keakmuran
rakyat banyak(lihat pasal 13 ayat (1) UU No 5 tahun 1967).
b)
Asas kelestarian
Asas kelestarian mengandung pengertian bahwa pemanfaatan
sumber daya hutan harus senantiasa memperhatikan kelestarian sumber daya alam
hutan agar mampu memberiakan manfata yang terus-menerus(lihat pasal 13 ayat (2)
UU no % tahun 1967 jo. Pasal 3 peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1990 Hak pengusahaan
hokum tanaman industri).tujuan asas kelestarian hutan adalah:
·
Agar tidak terjadi penurunan atau
kekosongan produksi (production gap) dari jenis kayu pergangan (commercial
treepecies) pada rotasi(cutting cycle) yang berikut dan seterusnya
·
Untuk penyelamatan tanah dan air
(soil and water)
·
Unutk perlindungan alam
c)
Asas Perusahaan
Asas perusahaan adalah pengusaha harus mampu memberikan
keuntungan financial yang layak(lihat pasal 13 ayat(2) UU nomor 5 tahun 1967 jo
peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1990
d)
Asas Perlindungan hutan
Asas perlindungan hutan adalah suatu asas yang setiap
orang atau badan hokum harus ikut berperan serta untuk mencegah dan membatasi
kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
2)
Tujuan Hukum kehutanan
Tujuan hokum kehutanan adalah
melindungi, memanfaatan, dan melestarikan hutan agar dapat berfungsi dan
memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat secara lestari.Hukum kehutanan
mempunyai sifat khusus (lex specialis)
karena hokum kehuatan ini hanya mengatur hal-hal yang berakaitan dengan hutan
dan kehutanan.Apabila ada peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur
materi yang bersangkutan dengan hutan dan kehutanan maka akan diberlakukan
lebih dahulu adalah hokum kehutanan.Oleh karena itu, hokum hokum kehutanan
disebut sebagai lex specialis,
sedangkan hokum lainnya seprti agraria dan hokum lingkungan sebagai hokum umum
(lex specialis derogate legi generalis)
D.
Status dan fungsi hutan
1)
Status hutan
Menurut pasal 5 UU No 41 1999 tentang kehutanan, Hutan berdasarkan
statusnya terdiri dari:
·
hutan Negara yaitu hutan yang berada pada
tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
·
hutan hak yaitu
hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Hak atas tanah,
misalnya hak milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), dan hak guna bangunan (HGB).
2)
Fungsi hutan
Hutan mempunyai tiga fungsi, menurut
pasal 6 ayat (1) UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan yaitu:
·
fungsi
konservasi,
·
fungsi
lindung, dan
·
fungsi
produksi.
Berdasarkan tiga fungsi tersebut, pemerintah menetapkan hutan
berdasarkan fungsi pokok, yaitu hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan
produksi.
1) Hutan Konservasi
Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu,
yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya. Hutan konservasi terdiri atas kawasan hutan suaka alam dan
kawasan hutan pelestarian alam.
a) Hutan Suaka alam adalah hutan dengan ciri khas
tertentu yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman
tumbuhan, satwa dan ekosistemnya serta berfungsi sebagai wilayah penyangga
kehidupan. Kawasan hutan suaka alam terdiri atas cagar alam, suaka margasatwa
dan Taman Buru
b) Kawasan Hutan pelestarian alam adalah kawasan dengan
ciri khas tertentu, baik didarat maupun di perairan yang mempunyai fungsi
perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis
tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber alam hayati dan
ekosistemnya. Kawasan pelestarian alam terdiri atas taman nasional, taman hutan
raya (TAHURA) dan taman wisata alam
2) Hutan Lindung
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok
sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan
3)
Hutan Produksi
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang diperuntukkan guna produksi
hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya serta pembangunan,
industri, dan ekspor pada khususnya. Hutan produksi dibagi menjadi tiga, yaitu
hutan produksi terbatas (HPT), hutan produksi tetap (HP), dan hutan produksi
yang dapat dikonservasikan (HPK).
Secara umum fungsi hutan adalah untuk
kehidupan Sebagai bagian dari cagar lapisan biosfer,
hutan memiliki banyak fungsi yang sangat bermanfaat bagi kehidupan makhluk di
muka bumi.Tak hanya manusia, hewan dan tumbuhan pun sangat memerlukan hutan
untuk kelangsungan hidupnya.
Allah menciptakan hutan bukan sekedar melengkapi keindahan bumi-Nya,
namun di sini lah kita akan menemukan fungsi hutan yang sangat penting bagi
kehidupan makhluk di muka bumi. Ada
beberapa fungsi hutan yang sangat vital bagi kehidupan makhluk di bumi,
diantaranya adalah sebagai berikut;
1. Menghasilkan Oksigen bagi Kehidupan
Hutan adalah kumpulan pepohonan yang berperan sebagai produsen
oksigen. Tumbuhan hijau akan menghasilkan oksigen dari hasil proses
fotosintesis yang berlangsung di daun tumbuhan tersebut. Dengan jumlah
pepohonan yang cukup luas, tentunya hutan akan memberikan suplay kebutuhan
oksigen yang cukup besar bagi kehidupan di muka bumi ini.
Bisa Anda bayangkan bagaimana bumi ini tanpa hutan.
Sebagai contoh saat kita berada di kawasan padang tandus yang tidak ditumbuhi pepohonan
hijau, apa yang Anda rasakan? Dan setelah itu cobalah berteduh di bawah sebuah
pohon yang rindang. Tentu akan terasa jelasperbedaan suasana yang kita rasakan.
Begitulah fungsi hutan sebagai penyedia oksigen kehidupan.
2. Menyerap Karbon Dioksida
Karbon dioksida dibutuhkan oleh tumbuhan untuk proses
fotosintesis.Sebuah keseimbangan alam yang luar biasa telah Allah ciptakan
untuk kehidupan manusia. Karbon dioksida adalah gas berbahaya apabila dihirup
secara berlebih oleh manusia. Sebagai contoh Anda menghirup asap kendaraan
bermotor, ini jelas akan sangat membahayakan manusia.Namun ternyata di sisi
lain tumbuhan memerlukan gas tersebut untuk menghasilkan oksigen yang sangat
dibutuhkan makhluk bumi.Keberadaan hutan yang luas di muka bumi, akan
memberikan peluang penyerapan karbon dioksida yang lebih besar. Akibatnya udara
di muka bumi akan bersih dan jumlah oksigen yang dihasilkan hutan pun akan semakin
besar.Inilah fungsi hutan yang cukup luar biasa Allah ciptakan untuk
manusia.Anda tentu masih sangat familiar dengan istilah efek rumah kaca alias pemanasan
global. Inilah peran tersebut. Gas penyebab efek rumah kaca adalah karbon
dioksida (CO2).
3. Mencegah Erosi
Keberadaan kawasan hutan yang luas juga akan membantu mencegah erosi
atau pengikisan tanah. Pengikisan tanah dapat disebabkan oleh air. Hutan yang
luas akan menyerap dan menampung sejumlah air yang besar. Akibatnya banjir dan
tanah longsor dapat dikembalikan. Kawasan yang tandus dan gersang biasanya akan
rawan dengan bencana longsor. Inilah fungsi hutan yang lain dan kerap kita
lupakan. Para penebang hutan secara liar
melakukan penggundulan hutan tanpa rasa tanggung jawab terhadap keselamatan
bumi. Mereka sebenarnya tak hanya berkhianat kepada banyak orang, tapi juga
kepada bumi sebagai tempat tinggal mereka.
4. Kawasan Lindung dan Pariwisata
Hutan juga berfungsi sebagai tempat untuk melindungi aneka hewan dan
tumbuhan langka. Habitat mereka dilestarikan di kawasan hutan khusus. Di
samping itu hutan juga dapat berfungsi sebagai objek penelitian, tempat wisata
dan berpetualang.[18]
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
Bedasarkan uraian tersebut diatas sehingga kesimpulan dan saran yang
dapat dikemukakan dalam dalam rangka pelaksanaan atau penegakan hokum kehutanan
di Indonesia
adalah sebagai berikut:
A. Kesimpulan
1.
Hukum kehutanan di Indonesia
terutama berkaitan dengan pelaksanaan atau penegakan hokum dibidang kehutanan
merupakan masalah yang sangat penting karena hutan merupakan berkah dan titipan
dari Hukum kehutanan di Indonesia terutama berkaitan dengan pelaksanaan atau
penegakan hokum dibidang kehutanan merupakan masalah yang sangat penting karena
hutan merupakan berkah dan titipan dari Tuhan Yang Maha Esa, merupakan harta
kekayaan yang diatur oleh pemerintah, memberikan kegunaan bagi umat manusia,
oleh sebab itu wajib dijaga, ditangani, dan digunakan secara maksimal untuk
sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat secara berkesinambungan
2.
Hutan sebagai salah satu
penentu penopang kehidupan dan sumber kemakmuran masyarakat, semakin menurun
keadaannya, oleh sebab itu eksistensinya harus dijaga secara terus-menerus,
agar tetap abadi, dan ditangani dengan budi pekerti yang luhur, berkeadilan,
berwibawa, transparan, dan professional dan baertanggung jawab
B. Saran
- Disarankan agar pemerintah perlu meningkatakan pelaksanaan dan penegakan hokum dibidang kehutanan meliputi profesionalisme sumber daya manusia, koordinasi, dan pengawasan antar instansipemerintah lainnya, dengan upaya-upaya yang direncanakan dan dibuat secara baik dan dapat dilaksanakan
- Disarankan agar pengusaha hutan mengoptimalkan kapabilitas ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mendukung pengelolaan dan pemanfaatan potensi hutan di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
- SEJARAH HUKUM PENGELOLAAN HUTAN DI INDONESIA , eprints.ums.ac.id/347/1/3._NYOMAN_NURJAYA.pdf Diakses pada tanggal 7 maret 2012 pukul 14.00 wib
- Abdul Muis Yusuf, Hukum Kehutanan Di Indonesia, (Rineka Cipta, Jakarta 2011)
- Pendapat Savigny ini dipengaruhi oleh pemikiran de Montesque dalam bukunya berjudul “LEsprit de Lois” yang mengemukakan adanya hubungan antara jiwa atau semangat (spirit) sesuatu bangsa dengan hukumnya. Lihat, Lili Rasyidi dan Ira Rasyidi, Dasar‐Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
4.
Iman Sudiyat, Asas‐Asas
Hukum Adat, Liberty,
Yogyakarta, 1985
- Hilman Hadikusuma, Sejarah Hukum Adat Indonesia, Alumni, Bandung, 1983
6.
H.M. Yamin, Tatanegara
Madjapahit Sapta Parwa I, Prapanca, Djakarta,
tt.
- T.I. El Hakimy, Hukum Adat Tanah Rimba di Kemukiman Leupung Aceh Besar, Pusat Studi Hukum Adat dan Islam, FH Unsyiah, Banda Aceh , 1984
- Erman Rajagukguk, Hukum Agraria, Pola Penguasaan Tanah dan Kebutuhan Hidup, Chandra Pratama, Jakarta, 1995,
- Bambang Pamulardi, Hukum Kehutanan & Pembangunan Bidang Kehutanan, Rajawali Pers, Jakarta 1999,
- Salim, Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Sinar Grafika, Jakarta, 2003, hal
- Soetandyo Wignyosoebroto, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional; Dinamika Sosial Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 1994
- Soetandyo Wignyosoebroto, Op. Cit.
- Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 tentang kehutanan
- DEFINISI DAN PENGERTIAN HUTAN MENURUT AHLI KEHUTANAN www.silvikultur.com/definisi_pengertian_hutan.html diakses tgl 5 maret 2012 pukul 15.30 wib
- Sudikno mertokesumo op cit, Liberty yogyakarta, 1986
16. FUNGSI HUTAN :: Aneka Macam Fungsi Hutan, www.anneahira.com/fungsi-hutan.htm , diakses tanggal 16 Maret 2012 pukul 09.11 wib
Diakses pada tanggal 7 maret 2012 pukul
14.00 wib
[3] Pendapat Savigny ini dipengaruhi oleh pemikiran de Montesque dalam
bukunya berjudul “LEsprit de Lois” yang mengemukakan adanya hubungan
antara jiwa atau semangat (spirit) sesuatu bangsa dengan hukumnya.
Lihat, Lili Rasyidi dan Ira Rasyidi, Dasar‐Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Aditya Bakti,
Bandung, 2001, hlm. 64.
[8] T.I. El Hakimy, Hukum Adat Tanah
Rimba di Kemukiman Leupung Aceh Besar, Pusat Studi Hukum Adat dan Islam, FH
Unsyiah,
Banda Aceh ,
1984, hlm. 11.
[9] Erman Rajagukguk, Hukum Agraria,
Pola Penguasaan Tanah dan Kebutuhan Hidup, Chandra Pratama, Jakarta, 1995,
hlm. 8.
[10]Bambang
Pamulardi, Hukum Kehutanan & Pembangunan Bidang Kehutanan, Rajawali Pers,
Jakarta 1999,
hlm 10‐14.
[12] Soetandyo Wignyosoebroto, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional;
Dinamika Sosial Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, Rajawali
Press, Jakarta,
1994, hlm.183.
[14] Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 tentang
kehutanan
[15] DEFINISI DAN PENGERTIAN HUTAN MENURUT AHLI KEHUTANAN www.silvikultur.com/definisi_pengertian_hutan.html diakses tgl 5 maret 2012 pukul 15.30 wib
[16] Sudikno mertokesumo op cit,
Liberty
yogyakarta, 1986 hlm 32
[17] Ibid hal 33